Kebijakan Umum APBD Provinsi Jawa Tengah (KUA)

Tujuan penyusunan Kebijakan Umum Angggaran adalah sebagai berikut: 1. Memberikan arah dalam pengalokasian anggaran program/kegiatan agar pembangunan dapat berdaya guna dan berhasil guna; 2. Mengoptimalkan pemanfaatan Kebijakan Umum Anggaran bagi pelaksanaan pembangunan; 3. Meningkatkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran; 4. Pedoman penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.

Bentuk Informasi Yang Tersedia: Hard & Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan: Selama berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi: https://ppid.jatengprov.go.id/kebijakan-umum-apbd-provinsi-jawa-tengah-kua-2/
Penanggungjawab Pembuatan Informasi: Ka PPID BPKAD
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi: Update data tahun 2024
File :