Pelaporan Gratifikasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Pelaporan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merupakan bagian dari upaya untuk mencegah korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pemerintahan. Pelaporan gratifikasi diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan terkait lainnya.

Bentuk Informasi Yang Tersedia: Hard & Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan: Selama berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi: https://ppid.jatengprov.go.id/pelaporan-gratifikasi-pemerintah-provinsi-jawa-tengah/
Penanggungjawab Pembuatan Informasi: Ka PPID Inspektorat
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi: Update data tahun 2023
File :