Pelaporan Gratifikasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pelaporan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merupakan bagian dari upaya untuk mencegah korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pemerintahan. Pelaporan gratifikasi diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan terkait lainnya.
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : Hard & Soft (file_pdf) |
Jangka Waktu Penyimpanan | : Selama berlaku |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | : https://ppid.jatengprov.go.id/pelaporan-gratifikasi-pemerintah-provinsi-jawa-tengah/ |
Penanggungjawab Pembuatan Informasi | : Ka PPID Inspektorat |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : Update data tahun 2023 |