Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang & Fungsi

Terdiri atas Gubernur dan Wakil Gubernur dibantu oleh 3 Staf Ahli, Sekretaris Daerah, 3 Asisten, Inspektur, 8 Kepala Badan, 22 Kepala Dinas, 9 Kepala Biro, Kepala Satpol PP dan 7 Direktur RS

Struktur Organisasi ,Tugas, Wewenang & Fungsi tertuang Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah

Bentuk Informasi Yang Tersedia : Hard & Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi : https://jatengprov.go.id/struktur-organisasi-pemerintah-provinsi-jawa-tengah/
Penanggungjawab Pembuatan Informasi : Ka PPID Jateng
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi

File :