PPID Jateng

  1. Pasca berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi Provinsi pertama yang membentuk Komisi Informasi Provinsi yaitu April 2010.
  2. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Perda 6/2012 ini memperkuat peran Komisi Informasi Provinsi dan menetapkan standar Jawa Tengah layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
  3. Standar teknis layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
  4. Kelembagaan Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) Pemerintah Jawa Tengah diatur dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 550/32 Tahun 2017 tentang Pembentukan PPID Pembantu Pada Badan Publik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
  5. Untuk meningkatkan kualitas data dan informasi publik, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengesahkan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Satu Data Jawa Tengah.

Susunan PPID Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :

  1. Penanggung Jawab  : Gubernur Jawa Tengah
  2. Pengarah  : Wakil Gubernur Jawa Tengah
  3. Atasan PPID : Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah
  4. PPID : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah
  5. Sekretaris : Kepala Bidang Statistik Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah
  6. Bidang Pelayanan Informasi  : Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jawa Tengah
  7. Bidang Pengelolaan Informasi Publik : Kepala BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah
  8. Bidang Dokumen dan Arsip  : Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda
  9. Bidang Sengketa Informasi : Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah
  10. PPID Pelaksana : Sekretaris Dinas disetiap SKPD

PPID mempunyai tugas:

  1. mengkoordinasikan dan mengawal proses uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dengan instansi yang terkait;
  2. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
  3. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
  4. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  7. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi;
  8. membuat laporan pelayanan informasi, yang mencakup :  a. jumlah permohonan informasi publik yang diterima; b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik; c. jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak; d. alasan penolakan permohonan informasi publik.
  9. mengembangkan kapasitas pejabat fungsional umum atau pejabat fungsional tertentu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan

Dalam rangka Pelayanan informasi dan dokumentasi PPID mempunyai fungsi :

  1. pengelolaan informasi;
  2. dokumentasi arsip;
  3. pelayanan informasi;
  4. pelayanan dan penyelesaian sengketa.

PPID Pelaksana mempunyai tugas:

  1. pengklasifikasian informasi yang terdiri dari: a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; informasi yang wajib tersedia setiap saat; Informasi yang dikecualikan.
  2. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  3. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
  4. melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
  5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
  6. menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
  7. melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID;
  8. memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID secara berkala.

Kirim Permintaan Informasi   

PPID PELAKSANA

No

Instansi

Alamat Website

1 Sekretariat DPRD ; http://dprd.jatengprov.go.id/
2 Inspektorat ; http://inspektorat.jatengprov.go.id
3 Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah ; http://bappeda.jatengprov.go.id
4 Badan Pengelola Pendapatan Daerah ; http://bppd.jatengprov.go.id/
5 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ; http://bpkad.jatengprov.go.id/
6 Badan Kepegawaian Daerah ; http://bkd.jatengprov.go.id
7 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah ProvinsiJawa Tengah; http://bpsdmd.jatengprov.go.id
8 Badan Penghubung ; http://penghubung.jatengprov.go.id/
9 Badan Penanggulangan Bencana Daerah ; https://bpbdjateng.info/
10 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ; https://kesbangpol.jatengprov.go.id/
11 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ; http://pdk.jatengprov.go.id/
12 Dinas Kesehatan ; http://www.dinkesjatengprov.go.id
13 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya ; https://dpubinmarcipka.jatengprov.go.id/
14 Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang ; http://pusdataru.jatengprov.go.id/
15 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ; http://disperakim.jatengprov.go.id/
16 Dinas Sosial ; http://dinsos.jatengprov.go.id/
17 DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi ; http://disnakertrans.jatengprov.go.id/
18 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ; http://dp3akb.jatengprov.go.id
19 Dinas Ketahanan Pangan ; http://dishanpan.jatengprov.go.id/
20 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ; http://dlhk.jatengprov.go.id
21 Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil http://dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id
22 Dinas Perhubungan ; http://perhubungan.jatengprov.go.id/
23 Dinas Komunikasi dan Informatika ; http://diskominfo.jatengprov.go.id/
24 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah ; http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/
25 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ; http://dpmptsp.jatengprov.go.id/
26 Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata ; http://disporapar.jatengprov.go.id/
27 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan ; https://arpusda.jatengprov.go.id/
28 Dinas Kelautan dan Perikanan ; http://dkp.jatengprov.go.id/
29 Dinas Pertanian dan Perkebunan ; http://distanbun.jatengprov.go.id
30 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ; http://disnakkeswan.jatengprov.go.id/
31 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ; http://esdm.jatengprov.go.id/
32 Dinas Perindustrian dan Perdagangan ; http://disperindag.jatengprov.go.id/
33 Satpol PP ; http://satpolpp.jatengprov.go.id
34 Biro Umum Setda ; http://biroumum.jatengprov.go.id/
35 Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi ; http://rsmoewardi.jatengprov.go.id
36 Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo ; http://rsmargono.jatengprov.go.id/
37 Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo ; http://rstugurejo.jatengprov.go.id/
38 Rumah Sakit Umum Daerah Kelet ; http://rsud-kelet.jatengprov.go.id/
39 Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Amino Gondohutomo ; http://rs-amino.jatengprov.go.id/
40 Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta ; https://rsjd-surakarta.jatengprov.go.id/
41 Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi. http://rsjd-sujarwadi.jatengprov.go.id/

MEMILIKI PERTANYAAN BERKAITAN DENGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH?

Ajukan Pertanyaan

MBOTEN KORUPSI, MBOTEN NGAPPUSI

Laporkan Berbagai Permasalahan Kepada Kami

LAYANAN ADUAN