TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan

(1) Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;

(2) Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional.

Agar Proses permohonan informasi berjalan dengan lancar, perlu adanya alur atau tata cara permohonan informasi. Berikut adalah informasi tentang Hak dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik, serta Tata Cara Pengajuan Keberatan serta Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.