TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

PPID dan PPID Pelaksana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

  1. Pasca berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi Provinsi pertama yang membentuk Komisi Informasi Provinsi yaitu April 2010.
  2. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 ini memperkuat peran Komisi Informasi Provinsi dan menetapkan standar Jawa Tengah layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
  3. Standar teknis layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
  4. Kelembagaan Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) Pemerintah Jawa Tengah diatur dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 487.22/43 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Pada Badan Publik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

TANGGUNG JAWAB

  1. Atasan PPID bertanggungjawab membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik, menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik, serta mewakili Badan Publik dalam hal terjadi sengketa informasi.
  2. Tim Pertimbangan bertanggungjawab membantu merumuskan pertimbangan tertulis, Daftar Informasi Publik, dan Informasi yang dikecualikan.
  3. PPID bertanggungjawab melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik.
  4. PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi   Publik   di   masing-masing   unit   kerja/ satuan kerja/ unit organisasi/ Perangkat Daerah/ sebutan lainnya.
  5. Petugas Pelayanan Informasi Publik bertanggungjawab menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.

TUGAS DAN WEWENANG ATASAN PPID

1. Atasan PPID bertugas :

  • menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
  • menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
  • menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
  • mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Provinsi dan/atau di Pengadilan; dan
  • melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.

2. Dalam rangka melaksanakan tugas, Atasan PPID berwenang :

  • menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;
  • menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
  • memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;
  • menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Provinsi dan/ atau di Pengadilan; dan
  • menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/ atau Petugas Pelayanan Informasi.

3. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Atasan PPID dapat berkoordinasi dengan Pembina Data baik di instansi pusat maupun di instansi daerah.

4. Koordinasi dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

TUGAS DAN WEWENANG PPID

1. PPID bertugas:

  • menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • mengoordinasikan dan   mengonsolidasikan   proses   penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik dari Perangkat Daerah;
  • mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  • melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk dilakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan dengan instansi terkait;
  • melakukan pengelolaan,  pemeliharaan,  dan  pemutakhiran  Daftar Informasi Publik;
  • menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  • melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi; dan
  • menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik yang mencakup:
    • jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima;
    • waktu yang  diperlukan  dalam  memenuhi  setiap  permohonan Informasi Publik;
    • jumlah permohonan   Informasi   Publik   yang   dikabulkan   baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi Publik yang ditolak; dan
    • alasan penolakan permohonan Informasi Publik.

2. Dalam rangka melaksanakan tugas, PPID berwenang :

  • menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  • meminta klarifikasi   kepada   PPID   Pelaksana   dan/atau   Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  • menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan dengan persetujuan Atasan PPID;
  • menolak Permintaan   Informasi   Publik   dengan   menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi   yang   dikecualikan   atau   rahasia   dengan persetujuan Atasan PPID.
  • menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  • menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

3. Selain melaksanakan tugas dan wewenang, dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data Jawa Tengah dan/atau Satu Data Indonesia, PPID dapat:

  • melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
  • berkoordinasi dengan  Walidata  baik  di  instansi  pusat  maupun  di instansi daerah.

4. Koordinasi dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

TUGAS DAN WEWENANG PPID PELAKSANA

1. PPID Pelaksana bertugas:

  • membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  • melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  • mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik yang ada di lingkungannya;
  • mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  • menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

2. Dalam rangka melaksanakan tugas, PPID Pelaksana berwenang :

  • meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
  • menugaskan Petugas   Pelayanan   Informasi   untuk   menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

Kirim Permohonan Informasi

No Dokumen Download
1 Tugas dan Fungsi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Sesuai Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah DOWNLOAD
2 Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik DOWNLOAD
3 Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah DOWNLOAD