Rekapitulasi Pelayanan Informasi Publik
Sampai dengan bulan Agustus Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerima 86 (delapan puluh enam) permohonan informasi dengan waktu rata-rata pelayanan 2 hari kerja. Pemohon informasi terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mahasiswa, akademisi, pelaku usaha dan masyarakat umum. Tujuan penggunaan informasi sebagian besar untuk tugas kuliah, penelitian, serta pengawasan badan publik.
Dari total permohonan tersebut, 80 permohonan berhasil dijawab dan diselesaikan dengan baik, menunjukkan tingkat responsivitas mencapai lebih dari 93%. Ini adalah bukti nyata dari komitmen lembaga dalam menjalankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sementara itu, terdapat 6 permohonan yang ditolak karena informasi yang diminta tidak berada dalam penguasaan lembaga. Penolakan informasi ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disampaikan secara terbuka kepada pemohon dengan alasan yang jelas dan transparan.
Adapun 2 permohonan lainnya berlanjut ke proses sengketa informasi, yang kini telah selesai ditangani sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
| Bentuk Informasi Yang Tersedia | : Hard & Soft (file_pdf) |
| Jangka Waktu Penyimpanan | : Selama berlaku |
| Jenis Media Yang Memuat Informasi | : https://ppid.jatengprov.go.id/rekapitulasi-pelayanan-informasi-publik/ |
| Penanggungjawab Pembuatan Informasi | : Ka PPID Jateng |
| Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : Update data tahun 2025 |
