Rekapitulasi Pelayanan Informasi Publik
Sampai dengan Bulan Agustus Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerima 111 (seratus sebelas) laporan permohonan informasi dengan waktu rata-rata pelayanan 3 hari kerja. Pemohon informasi terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mahasiswa, akademisi, pelaku usaha dan masyarakat umum. Tujuan penggunaan informasi sebagian besar untuk tugas kuliah, penelitian, pengawasan badan publik.
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : Hard & Soft (file_pdf) |
Jangka Waktu Penyimpanan | : Selama berlaku |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | : https://ppid.jatengprov.go.id/rekapitulasi-pelayanan-informasi-publik/ |
Penanggungjawab Pembuatan Informasi | : Ka PPID Jateng |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : Update data tahun 2024 |