Daftar Standar Prosedur Operasional (SPO)
Prosedur kerja pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pelayanan umum melibatkan serangkaian langkah dan aturan yang diatur oleh peraturan daerah dan standar operasional yang telah ditetapkan. Berikut adalah beberapa aspek penting:
- Standar Pelayanan Publik:
- Pegawai di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus mengikuti standar pelayanan yang telah ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ini mencakup prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat.
- Prosedur Pelayanan Informasi Publik:
- Pelayanan umum terkait informasi publik dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab atas akses informasi kepada masyarakat. Prosedurnya meliputi pengajuan permohonan informasi oleh masyarakat, verifikasi, dan penyampaian informasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
- Pengelolaan Pengaduan Masyarakat:
- Pengaduan terkait pelayanan umum dikelola melalui sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), di mana masyarakat dapat menyampaikan keluhan. Pegawai harus merespons pengaduan ini dengan cepat dan menyelesaikannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- SOP Pelayanan Perizinan:
- Proses perizinan di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, seperti izin usaha dan pembangunan, dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setiap pegawai yang bertugas di bidang ini diwajibkan untuk mengikuti prosedur yang cepat dan efisien sesuai standar yang ditetapkan.
Prosedur ini bertujuan memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
