Standar Layanan Informasi Publik
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik yang sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik mengatur berbagai ketentuan terkait tata cara pemberian informasi publik. Perki Nomor 1 Tahun 2021 ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas badan publik, sehingga masyarakat bisa mengakses informasi yang relevan dan sesuai dengan hak mereka berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : Hard & Soft (file_pdf) |
Jangka Waktu Penyimpanan | : Selama berlaku |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | : https://ppid.jatengprov.go.id/standar-layanan-informasi-publik/ |
Penanggungjawab Pembuatan Informasi | : Ka PPID Jateng |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : Update data tahun 2024 |