Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Jawa Tengah

Tujuan disusunnya Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 adalah : 1. Menerjemahkan Kebijakan Umum APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026; 2. Menjadi acuan bagi SKPD dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD APBD Tahun Anggaran 2026; 3. Menguatkan sinkronisasi dan harmonisasi antara kebijakan Pemerintah Pusat dengan Daerah.

Bentuk Informasi Yang Tersedia: Hard & Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan: Selama berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi: https://ppid.jatengprov.go.id/prioritas-dan-plafon-anggaran-sementara-apbd-provinsi-jawa-tengah-ppas/
Penanggungjawab Pembuatan Informasi: Ka BPKAD
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi: Update data tahun 2026
File :