56 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisi Informasi Jateng Periode 2027–2031
SEMARANG – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah Periode 2027–2031 resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi. Berdasarkan seleksi administrasi, sebanyak 56 peserta dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi tes potensi.
Ketua Timsel Dhoni Widianto mengatakan, hingga akhir masa pendaftaran, berkas yang masuk tercatat 187 pendaftar, baik yang diantarkan langsung maupun dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Selanjutnya tim seleksi melakukan screening ketat pada kelengkapan administrasi. Dari jumlah tersebut, yang berhasil lolos seleksi administrasi sebanyak 56 peserta, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 005/TIMSEL-KIJATENG/IX/2026, tanggal 14 September 2026.
Dia mengungkapkan, sejumlah peserta dinyatakan gagal melaju ke tes berikutnya, mengingat ada persyaratan yang tidak terpenuhi. Misalnya, usia tidak sesuai persyaratan, surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba tidak dari RS Pemerintah, serta kekurangan yang lain.
“Untuk nama-nama yang lolos, kami harap mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan tes selanjutnya,” ujar Dhoni, saat dikonfirmasi Senin (14/9/2026).
Ditambahkan, peserta selanjutnya akan menjalani tes potensi, yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Fakultas Kesehatan, Ruang Lab. CBT Lantai 2, Universitas Dian Nuswantoro Semarang (Udinus), Senin 21 September 2026, pukul 09.00 WIB.
Dia menegaskan, setiap calon peserta wajib memenuhi ketentuan. Mulai dari wajib hadir paling lambat 30 menit sebelum tes dimulai untuk proses registrasi dan pembagian kartu tes. Peserta juga harus mengenakan baju batik bebas rapi, bawahan gelap, serta sepatu tertutup.
Selain itu, peserta wajib menunjukkan kartu identitas diri yang asli kepada petugas saat registrasi ujian. Adapun, biaya transportasi serta akomodasi peserta ditanggung secara mandiri oleh masing-masing peserta.
Untuk informasi lengkap, terkait daftar nama peserta yang lolos serta perkembangan tahapan seleksi dapat diakses melalui laman resmi di jatengprov.go.id, https://kipjateng.jatengprov.go.id dan https://ppid.jatengprov.go.id/ .
“Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Dhoni. (Pd/Ul, Diskomdigi Jateng)
Berikut pengumuman selengkapnya :
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah


