SEMARANG – Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di masyarakat seringkali dianggap sebagai aib, bahkan ada yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan, seperti disembunyikan atau dipasung. Padahal, sama halnya dengan penyakit fisik, penyakit mental juga ada obatnya.

Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Yusadar Armunanto mengatakan ODGJ jangan hanya disembunyikan atau dipasung, tapi justru harus diobati. Ditemui saat konferensi pers di Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Rabu (6/11/2019), Yusadar menyampaikan, pasung terjadi karena keluarga yang memiliki anggota keluarga ODGJ tidak paham cara penanganannya, dan malu dengan pandangan lingkungan sekitar. Akibatnya, mereka memilih memasuk ODGJ tanpa mengobati.

“Pasung ini terjadi karena keluarga tidak paham cara penaganannya, sehingga diumpet-umpetke saja, tidak diobati. ODGJ sama halnya dengan gangguan psikotik atau disabilitas mental, perlu penggobatan secara rutin dan terus menerus yang tidak boleh berhenti,” tandasnya.

Yusadar menambahkan, peran keluarga dan masayarakat sangat penting dalam penanganan ODGJ. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pihaknya terus memberikan penyuluhan dan edukasi jika penangganan pasung seperti itu tidak benar dan tidak manusiawi. Dinsos Jateng tak sendirian, berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, mereka memberikan penanganan medis hingga pelayanan rehabilitasi untuk ODGJ.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tatik Murhayati menyampaikan, penanganan diawali dari penemuan penderita yang kemudian dijemput untuk dibawa ke RSJ oleh Dinas Kesehatan.

“Jika sudah mendapat penanganan dari RSJ, mereka mendapat penanganan oleh Dinsos dan bisa saja direhabilitasi ke pondok pesantren, panti rujukan, atau panti swasta. Jika dirasa sudah bisa mandiri, dikembalikan ke keluarga atau masyarakat,” beber Tatik.

Selain itu, lanjutnya, terdapat 11 panti di seluruh Jawa Tengah untuk menangani ODGJ. Dalam waktu dekat, akan ada dua tambahan panti baru di Kecamatan Jeruk Legi Kabupaten Cilacap, dan Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan, untuk penanganan di daerah perbatasan provinsi. Setiap panti dapat menampung 100 orang.

Tatik menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui ODGJ yang dipasung segera hubungi Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Jateng.

“Kami minta tolong jika ada yang mengetahui kasus ODGJ yang dipasung, segera beritau kami, karena biasanya ODGJ diumpetke oleh keluarganya,” lanjut Tatik.

Penyebab gangguan jiwa, jelasnya, dapat disebabkan secara fisik dan genetik, Untuk faktor genetik atau keturunan tidak bisa diintervensi lebih jauh. Namun, gangguan jiwa yang disebabkan fisik seperti tekanan dari lingkungan ataupun penyakit yang menyerang syaraf pusat, bisa diminimalisasi. Karenanya, Tatik mengajak masyarakat lebih peduli dan menjaga kesehatan mental diri sendiri maupun orang lain, dengan ceria, cerdas emosional, spiritual, empati dalam berkomunikasi, dan rajin mendekatkan diri kepada Tuhan YME. (Ic/Ul, Diskominfo Jateng)