Peraturan Mengenai Keterbukaan Informasi Publik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan beberapa Peraturan mengenai Keterbukaan Informasi Publik dengan tujuan agar penyelenggaraan keterbukaan informasi bisa berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Undang-Undang.
| Bentuk Informasi Yang Tersedia | : Hard & Soft (file_pdf) |
| Jangka Waktu Penyimpanan | : Selama berlaku |
| Jenis Media Yang Memuat Informasi | : https://ppid.jatengprov.go.id/regulasi-keterbukaan-informasi-publik/ |
| Penanggungjawab Pembuatan Informasi | : Ka PPID Setda |
| Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : Update data tahun 2026 |
