Pada Tanggal 12 Mei 2017 Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo selaku Penanggung Jawab PPID Utama Provinsi Jawa Tengah telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 550/32 Tahun 2017 tentang Pembentukan PPID Utama dan PPID Pembantu pada Badan Publik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Diharapkan dengan terbitnya Keputusan Gubernur ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh PPID Pembantu pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan Masing-masing PPID Pembantu agar pelaksanaan Layanan Informasi Publik di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat berjalan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.

Dan juga diharapkan masing- masing PPID Pembantu  dapat menjadikan Keputusan Gubernur ini  menjadi suatu hal yang wajib untuk memenuhi  Pelayanan maupun pengelolaan Informasi Publik kepada masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, cepat, murah dan efisien.

Masyarakat dapat melihat isi Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 550/32 Tahun 2017 tentang Pembentukan PPID Utama dan PPID Pembantu pada Badan Publik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di SK GUB PPID JATENG