Bahwa setelah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, PPID Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang sebelumnya PPID berada dimasing-masing Badan Publik menjadi PPID Utama dan PPID Pembantu.

Dan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Infromasi Publik, pada pasal 36 ayat (1) bahwa Badan Publik wajib membuat dan menyediakan laporan layanan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.

Berikut ini Laporan Tahunan PPID 2015

Download